ToolboxKit

Tarif PPh 21 2026: lapisan tarif, PTKP, dan contoh perhitungan pajak penghasilan

Terakhir diperiksa: 8 Oktober 2026. Lapisan tarif mengikuti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk Pajak Penghasilan orang pribadi. Contoh hitungan adalah perhitungan kami sendiri; sumber ada di bagian akhir.

Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar dengan gaji Rp10 juta sebulan? Banyak orang mengira begitu penghasilan masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi, seluruh gajinya dipajaki dengan tarif itu. Tidak demikian: pajak penghasilan orang pribadi bersifat progresif per lapisan, dan setiap tarif hanya berlaku pada bagian penghasilan yang berada di lapisannya. Panduan ini menjelaskan tarif, PTKP, dan memberi contoh hitungan langkah demi langkah.

Lapisan tarif PPh orang pribadi

Tarif berikut berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun:

Penghasilan Kena Pajak per tahun Tarif
Sampai Rp60.000.000 5%
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta 15%
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Lapisan 5% yang semula berhenti di Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp60 juta oleh UU HPP, dan lapisan 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar adalah tambahan baru.

PKP bukan sama dengan gaji bruto

Tarif tidak dikenakan pada gaji bruto, melainkan pada PKP. Secara sederhana:

PKP = penghasilan bruto setahun − pengurang yang diizinkan − PTKP

  • Biaya jabatan: untuk karyawan tetap, sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan (Rp6 juta setahun).
  • Iuran pensiun dan iuran sejenis yang dibayar karyawan dapat menjadi pengurang sesuai ketentuan.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta sebulan). Status kawin dan tanggungan menambah PTKP; periksa angka resmi untuk status Anda di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Jika PKP nol atau negatif, tidak ada PPh yang terutang.

Contoh 1: gaji Rp10 juta sebulan, TK/0

Asumsi kami: karyawan tetap, lajang tanpa tanggungan, tanpa iuran pengurang lain, dan gaji tetap sepanjang tahun.

  • Penghasilan bruto setahun: 10.000.000 × 12 = Rp120.000.000
  • Biaya jabatan: 5% × 120 juta = 6 juta, tepat di batas maksimum Rp6.000.000
  • PTKP TK/0: Rp54.000.000
  • PKP: 120 − 6 − 54 = Rp60.000.000
  • PPh terutang: 5% × 60 juta = Rp3.000.000 setahun, atau Rp250.000 sebulan

Contoh 2: penghasilan bruto Rp300 juta setahun, TK/0

  • Biaya jabatan Rp6 juta dan PTKP Rp54 juta, sehingga PKP = 300 − 6 − 54 = Rp240 juta
  • 5% × 60 juta = Rp3.000.000
  • 15% × 180 juta = Rp27.000.000
  • PPh terutang = Rp30.000.000, atau sekitar 10% dari penghasilan bruto

Contoh 3: penghasilan bruto Rp600 juta setahun, TK/0

  • PKP = 600 − 6 − 54 = Rp540 juta
  • 5% × 60 juta = Rp3.000.000
  • 15% × 190 juta = Rp28.500.000
  • 25% × 250 juta = Rp62.500.000
  • 30% × 40 juta = Rp12.000.000
  • PPh terutang = Rp106.000.000, atau sekitar 17,7% dari penghasilan bruto

Perhatikan bahwa tarif tertinggi yang mengenai PKP (30%) hanya berlaku pada Rp40 juta terakhir, bukan seluruh penghasilan.

Tarif marginal dan tarif rata-rata

  • Tarif marginal adalah tarif lapisan tempat rupiah terakhir Anda berada. Itu menentukan berapa pajak atas kenaikan gaji, bonus, atau pengurang tambahan.
  • Tarif rata-rata adalah total pajak dibagi penghasilan. Selalu lebih rendah dari tarif marginal, karena lapisan bawah dipajaki lebih ringan.

Kenaikan gaji tidak pernah membuat penghasilan bersih Anda turun: hanya rupiah tambahan yang dikenai tarif lapisan berikutnya.

Pemotongan bulanan dan pelunasan akhir tahun

Pemberi kerja memotong PPh 21 setiap bulan sebagai pembayaran di muka. Sejak 2024, pemotongan bulanan untuk pegawai tetap memakai skema tarif efektif (TER), dan perhitungan dengan lapisan tarif progresif seperti di atas dipakai untuk menyesuaikan pada masa pajak Desember. Karena itu, potongan yang tampak di slip gaji tiap bulan tidak harus sama dengan hasil hitungan lapisan tarif yang disederhanakan di artikel ini; selisihnya diselesaikan pada akhir tahun dan melalui SPT Tahunan.

Yang tidak termasuk dalam contoh ini

  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayar karyawan, yang memengaruhi gaji bersih.
  • Tunjangan, bonus, dan THR, yang masuk penghasilan bruto dan dapat mengubah lapisan tarif.
  • Penghasilan lain seperti usaha sampingan, sewa, atau bunga, yang dapat dipajaki dengan aturan berbeda (misalnya PPh final).
  • Status kawin dan tanggungan, yang menaikkan PTKP.
  • Ketentuan khusus bagi wajib pajak tanpa NPWP.

Hasil di artikel ini adalah perkiraan yang disederhanakan, bukan angka pemotongan di slip gaji Anda.

Kesalahan umum

  1. Menganggap seluruh gaji dipajaki dengan tarif lapisan tertinggi. Hanya bagian di atas batas lapisan yang dikenai tarif lebih tinggi.
  2. Lupa mengurangi PTKP dan biaya jabatan sebelum menerapkan tarif.
  3. Menghitung dengan gaji bulanan, bukan setahun. Lapisan tarif berlaku untuk PKP setahun.
  4. Menyamakan potongan TER bulanan dengan pajak akhir tahun. Keduanya bisa berbeda dan disesuaikan pada Desember.
  5. Memakai PTKP atau tarif tahun lama. Periksa ketentuan terbaru sebelum menghitung.

Jawaban singkat

Berapa PTKP untuk lajang pada 2026? Rp54 juta setahun untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan, menurut ketentuan yang berlaku saat artikel ini diperiksa.

Kapan tarif 35% berlaku? Hanya pada bagian PKP di atas Rp5 miliar setahun.

Apakah gaji di bawah PTKP kena pajak? Jika penghasilan setelah pengurang tidak melebihi PTKP, PKP nol dan tidak ada PPh yang terutang.

Untuk menghitung persentase lain yang berguna dalam keuangan sehari-hari, Anda dapat memakai kalkulator persentase.

Cara kami memeriksa angka ini

Kami memeriksa lapisan tarif dan PTKP dari beberapa sumber yang mengutip UU HPP dan menghitung ulang semua contoh dengan skrip. Karena ketentuan pajak dapat berubah, bandingkan selalu dengan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda menemukan perbedaan, beri tahu kami melalui halaman kontak.

Artikel ini adalah informasi umum dan contoh perhitungan, bukan nasihat pajak. Situasi Anda dapat menghasilkan angka berbeda. Konsultasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak.

Sumber

  • Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perubahan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, melalui JDIH Kementerian Keuangan